Klinik Rumah Swadaya (KRS) merupakan kegiatan pemberian layanan informasi dan bantuan teknis kepada masyarakat secara individu atau kelompok untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni dengan tujuan sebagai berikut:
Mengukur tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah layak huni
Memberikan layanan bantuan teknis kepada masyarakat
Meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni
Memberikan layanan informasi rumah layak huni
Masyarakat umum
Masyarakat yang ingin membangun/memperbaiki rumah
Masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan/perbaikan rumah
Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni. (UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 24 huruf A).
Dalam perkembangan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, perlu diterapkan juga prinsip kelestarian lingkungan dan konsep bangunan gedung hijau, yakni konservasi air, konservasi energi, dan penurunan emisi karbon melalui efisiensi material.
Komponen struktur dan non struktur memenuhi kaidah konstruksi
Menggunakan bahan bangunan ber-SNI
Luas lantai per kapita per orang: 7,2 m2
Jika ada 5 penghuni, maka luas rumah: 5 x 7,2 = 36 m2
Tersedia di setiap rumah kloset dengan leher angsa
Dapat tersambung ke SPAL/ septic tank yang disedot min. 5 tahun sekali
Tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna
Tersedia min. 12 jam sehari
Jarak jangkau maksimal 30 menit
Tidak mengandung mikroorganisme dan logam berat
10% dari luas lantai
5% dari luas lantai